Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan
perkembangan teknologi computer
khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi
internet.
Cracking
Cracking adalah prinsipnya sama dengan hacking,namun
tujuannya cenderung tidak baik.pada umumnya cracker
mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data&informasi
penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik.ringkas
kata,kebalikannya dari hacker. ini ilegal.
Contoh Kasus:
Pada kasus ini, akun twitter yang menjadi korban kejahatan
cracking ini mengalami yang namanya pencemaran nama baik
dari si pelaku. Si pelaku dengan sengaja membobol akun
twitter korban dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik
korban dengan meretweed segala link yang berunsur
pornografi.
Hukuman Bagi Pelaku
Pasal 27
UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP.
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
Tips Menjaga Akun Sosial Media
1. Jangan memberikan passwordmu ke orang lain yang tidak
kamu percayai
2. Pahami aplikasi yang meminta akses ke profilemu untuk
melakukan sesuatu, pelajari darimana kamu mendapatkan
website
tersebut? Jika berasal dari sebuah website tertentu
seperti hootsutie kamu bisa percaya itu. Tapi kalau berasal
dari teman-temanmu lihat dulu apakah temanmu sudah di
hack juga?
3. Jangan mudah percaya dengan penawaran-penawaran di
twitter, mau download bbm for android aja kok harus
memberikan akses ke akun twitter? Apa hubungannya android
di bbm sama twitter?
0 komentar:
Posting Komentar