Kamis, 15 Januari 2015

Welcome To Ryan's Blog

Blog ini hanya sekedar bentuk media untuk mengekspresikan diri saya dan sebagai media pengetahuan dan sharing bagi kita semua. saya harap blog ini bisa menambah wawasan dan menjadi sumber ilmu bagi kita semua. Enjoy Guys!!!!!









Pertemuan 7 : Website yang Kurang Beretika

Etika dalam penggunaan TIK
        Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source. 

        Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .

Jenis Isu Dalam Etika TI

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

KESIMPULAN

         Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.


sumber: http://usm.ptsb.edu.my

Pertemuan 4 : Komunikasi Antar Personal,Interaktif dan Komunikasi Massa

Komunikasi Antar Persona 
        Komunikasi antar persona dapat diartikan sebagai bentuk komunikasi yang terjadi dalam keadaan dimana pelaku atau subyek komunikasi bertatap muka (face to face), umpan balik cenderung bersifat langsung (direct feedback) pesan yang disampakan transaksional, persepsi masing-masing pelaku komunikasi interpersonal juga cenderung melibatkan aspek emosional dan empatik, berpeluang lebih lebih besar untuk mengubah sikap dan tingkah laku.

        Munurut Dean Barnlund menjasbarkan komunikasi antarpersona sebagai orang-orang pada pertemuan tatap muka dalam situasi sosial informal yang melakukan inteaksi terfokus lewat pertukaran isyarat verbal dan nonverbal yang saling berbalasan. Komunikasi antarpersona telah dibedakan oleh Gerald Miller menjadi dua, yaitu;
1. komunikasi non antarpersona, artinya informasi yang diketahui antara partisipan tentang satu sama lainnya, terutama bersifat cultural atau sosiologis (keanggotaan kelompok),
2. komunikasi antarpersona yang tentunya kebalikan dari komunikasi non antar persona, dalam komunikasi antar persona partisipan melandaskan persepsi dan reaksi mereka pada karakteristik psikologis yang unik dari personalitas individu masing-masing.

        John Stewart dan Gary D’Angelo melihat esensi komunikasi antar persona berpusat pada kualitas komunikasi antar partisipan. Partisipan perlu berhubungan satu sama lain lebih sebagai person (unik, mampu memilih, mempunyai perasaan, bermanfaat, dan merefleksikan diri sendiri) dari pada sebagai objek atau benda. Sebagian pandangan etika yang telah kita pelajari sebelumnya jalas pada komunikasi antarpersona yang didefinisikan dalam salah satu cara diatas. 

Komunikasi Interaktif
 
        Dizaman sekarang mungkin sudah tidak butuh komunikasi antarpersona karena kita sering menggunakan komunikasi interaktif. Komunikasi interaktif dan komunikasi antarpersona merupakan komunikasi yang serupa tetapi berbeda. Melakukan video call hanya berdua itu disebut komunikasi antarpersona karena terjalin dengan dua orang,tidak melibatkan banyak orang. Berbeda dengan seorang wartawan yang sedang melakukan liputan disalah satu tempat dan bersifat memberitahukan kepada khalayak itu bisa disebut komunikasi interaktif.
            Komunikasi interaktif artinya proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan dengan adanya suatu aksi  atau tanggapan secara langsung baik melalui media maupun tidak melalui media yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Contohnya yaitu grup bbm (Blackberry Masanger) yang sedang membicarakan sesuatu dan disitu menimbulkan suatu tanggapan atau reaksi dari para anggota grup tersebut.
            Sebelum media social seperti facebook,twitter dan sejenisnya merajalela, pada tahun 1970 Tv digunakan sebagai sarana interaktif yaitu dengan menggunakan teleteks dan videoteks. Teleteks adalah system penyampaian informasi yang pemancarnya memanfaatkan garis tv yang tidak digunakan untuk pengiriman sinyal gambar dan suara. Contohnya teks keterangan adegan yang ditampilkan untuk orang yang kesulitan mendengar atau subtitle pada film. Videoteks adalah layanan komunikasi interaktif yang memberikan informasi yang diperoleh dari computer melalui telepon atau kabel untuk ditampilkan di televisib(video). Berbeda dengan teleteks, videoteks mempunyai kemampuan lebih canggih, kita tidak hanya dapat memperoleh informasi melainkan dapat ikut terlibat secara langsung di dalamnya. Contohnya yaitu terdapat jadwal keberangkatan kereta api pada Tv di stasiun keberangkatan.
Komunikasi Interaktif Abad 20
            Memasuki abad 20, media yang digunakan untuk berkomunikasi interaktif semakin memuncak. Dengan ditemukannya gadget,kita dapat berkomunikasi melalui social media, instant messaging, dan sebagainya yang sangat membantu interaksi dengan oranglain secara cepat,praktis dan efektif.
  • Instant Messaging  : di dalamnya terdapat aplikasi
  • Chatting                 : kegiatan yang di lakukan
  • Masanger               : penggunanya 
  
Komunikasi Massa

        Komunikasi massa adalah proses dimana organisasi media membuat dan menyebarkan pesan kepada khalayak banyak (publik).
Organisasi - organisasi media ini akan menyebarluaskan pesan-pesan yang akan memengaruhi dan mencerminkan kebudayaan suatu masyarakat, lalu informasi ini akan mereka hadirkan serentak pada khalayak luas yang beragam. Hal ini membuat media menjadi bagian dari salah satu institusi yang kuat di masyarakat.
Dalam komunikasi masa, media masa menjadi otoritas tunggal yang menyeleksi, memproduksi pesan, dan menyampaikannya pada khalayak.

Ciri-ciri komunikasi massa

  1. Mnggunakan media masa dengan organisasi (lembaga media) yang jelas.
  2. Komunikator memiliki keahlian tertentu
  3. Pesan searah dan umum, serta melalui proses produksi dan terencana
  4. Khalayak yang dituju heterogen dan anonim
  5. Kegiatan media masa teratur dan berkesinambungan
  6. Ada pengaruh yang dikehendaki
  7. Dalam konteks sosial terjadi saling memengaruhi antara media dan kondisi masyarakat serta sebaliknya.
  8. Hubungan antara komunikator (biasanya media massa) dan komunikan (pemirsanya) tidak bersifat pribadi.
 
Karakteristik komunikasi interaktif,antarpersona, dan media massa
  • Komunikasi interaktif dilakukan ketika terjadi interaksi antara dua orang atau lebih (biasanya melalui telepon,radio dan messaging).
  • Komunikasi antarpersona komunikasi yang dilakukan kepada pihak lain untuk mendapatkan umpan balik,baik secara langsung (face to face) maupun media. Maka terdapat kelompok maya atau factual.
  • Komunikasi massa otoritas terdapat pada media massa yang memproduksi pesan. Cenderung berfokus pada teknologi.
  • Perhatikan konteks,ruang dan isi pesan dari ketiga hal tersebut,dan itulah yang membedakannya.

Pertemuan 5 : Revolusi Komunikasi dan Masyarakat

Menurut Anthony G Wilhelm, jenis masyarakat yang menerima atau tidaknya teknologi dibagi menjadi 3 macam yaitu:

  1. Dystopian yaitu masyarakat yang sering di gunakan sebagai ilustrasi yang menentang perkembangan zaman atau kebudayaan yang tidak mau masuk atau mengikuti perkembangan zaman. Menurut masyarakat Dystopian, teknologi adalah sesuatu yang harus di perangi. Menganggap bahwa teknologi digunakan untuk mengacaukan tatanan kehidupan social karena menurutnya, sekarang orang-orang jika berinteraksi tidak harus secara langsung yaitu bisa melalui media. Di Indonesia sendiri masyarakat seperti ini misalnya yaitu Suku Badui,Benda,dayak, dan lain-lain. 
  2. Neo Futuris yaitu masyarakat yang keadaannya bisa menerima keberadaan dari teknologi itu sendiri tapi hanya bersifat pasif. Artinya bahwa masyarakat ini tidak memperdulikan efek dari pada teknologi itu sendiri yaitu efek positif atau negative. 
  3. Tekno Realis yaitu masyarakat yang menggunakan teknologi dan untuk menjembatani atau menengahi antara masyarakat Dystopian dan Neo Futuris. Artinya teknologi ada tetapi kebudayaan juga masih kental.  Misalnya pada masyarakat Korea, Jepang dan Cina yang banyak menciptakan teknologi seperti Robot, tetapi kebudayaannya masih di lestarikan seperti pakaian Kimono yang menjadi cirri khas Jepang. Joha Sakai yaitu istilah yang menggambarkan masyarakat di sana, jadi teknologi lebih di kembangkan dan diinovasikan,berbeda dengan Indonesia yang hanya sekedar mengonsumsinya dan tidak untuk mengembangkan.  Begitupun dengan Amerika, Finlandia dan Eropa yaitu lebih kepada Nuklir.

Masyarakat Indonesia sendiri lebih cenderung kepada Tekno Realis karena masyarakatnya menjadi penengah diantara Dystopian dan Neo Futuris. Artinya di Indonesia sendiri teknologi sudah berkembang pesat, masyarakat menerima masuknya teknologi-teknologi baru sehingga tidak hanya remaja-remaja saja yang menggunakannya tetapi dari semua kalangan. Dari perindustrian Indonesia juga sudah termasuk baik. Di samping itu, masyarakat Indonesia juga masih ada yang tidak mau menerima teknologi yang masuk dalam kebudayaannya sehingga kebudayaannya masih kental dan dilestarikan.

Kamis, 08 Januari 2015

Pertemuan 9 : Artikel Fenomena Telematika dan Regulasi yang Mengaturnya (Cyber Crime)




DAMPAK YOUTUBE TERHADAP PENGGUNANYA



Pengertian Media Sosial YouTube

        Pesatnya perkembangan teknologi saat ini memicu juga perkembangan teknologi komunikasi yang semakin cepat dan mudah. Itu yang menyebabkan menjamurnya media social yang popular dikalangan masyarakat saat ini. Salah satu media sosial paling populer saat ini ialah YouTube. YouTube adalah situs web yang menyediakan berbagai macam video mulai dari video clip sampai film, serta video-video yang dibuat oleh pengguna YouTube sendiri. Tidak sedikit orang-orang menjadi terkenal hanya dengan upload video mereka di YouTube . YouTube merupakan salah satu penyedia layanan video terbesar saat ini, yang dapat di upload secara gratis. Para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis.
YouTube merupakan tempat file sharing bagi semua membernya di mana kita bisa mencari atau upload video rekaman kita untuk dapat di saksikan oleh orang lain. Banyak dari neters datang ke web ini hanya ingin mencari berita, hasil pertandingan sepak bola atau lainnya. 

Dampak Media Sosial YouTube

        Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat semakin mudah pula seseorang bisa mengakses berbagai macam video, gambar, ebook, ataupun artikel. Akibatnya banyak yang menggunakan media internet sebagai tempat pelarian untuk mencari hal-hal baru, contohnya seperti di YouTube semua orang bisa mengakses berbagai macam video yang telah di unggah oleh orang banyak. Pemanfaatan youtube ini dapat berdampak positif bagi penggunanya bila digunakan untuk mencari berbagai macam tutorial ataupun mengunggah video yang kita punya,  bila youtube hanya digunakan untuk mencari video yang tidak etis maka hal tersebut dapat berdampak negatif bagi pengguna. Berikut dampak positif dan negatif dari YouTube :
Dampak Positif :
- Dapat mencari video tutorial
- Bisa menjadi artis dadakan
- Bisa berbagi keceriaan dengan berbagi-pakai video yang kita miliki
- Dapat mencari video unik dan lucu
- Membuat orang kreatif dengan membuat video yang menarik
Dampak negatif :
- Dapat dipakai untuk mencari video porno
- Video-video kekerasan
- Video yang dapat memperjelek nama seseorang 


Kelebihan dan Kekurangan YouTube
Sekarang ini YouTube sangat populer sekali karena memiliki banyak sekali manfaat dan kemudahan bagi pengunjungnya. Meskipun demikian sebuah web tidak mungkin tidak memiliki kekurangan. Tetapi disamping memiliki kekurangan web juga pasti memiliki kelebihan. Berikut kekurangan dan kelebihan dari YouTube:

Kelebihan

1.      Dengan YouTube kita bisa melihat dan mengambil berbagai video yang belum kita lihat di  TV sebelumnya,sehingga kita tidak melewatkan informasi maupun infotaiment.
2.      Didalam YouTube terdapat menu “search” sehingga apabila kita masukan nama atau jenis video yang mau diambil maka secara otomatis dan cepat akan muncul video yang kita inginkan.
3.      Di YouTube terdapat berbagai jenis format video yang bisa kita pilih sesuai dengan aplikasi pemutar video yang kita punya.
4.      Gambar video di YouTube sudah bagus sehingga kita nyaman dan jelas apabila kita menontonya.


   Kekurangan

1. Apabila koneksi internet kita lagi lama atau lemot, maka dalam mengambil video di YouTube pun akan terganggu dan mungkin kita akan menunggu terlalu lama. 
2. Video didalam youtube umumnya memiki ukuran atau kapasitas sangat besar. 
3. YouTube tidak menyediakan aplikasi pengambilan video di website, sehingga kita harus mencari aplikasi lain seperti keepvid dan youtube downloader. 
4. Youtube menyediakan fasilitas upload video bagi siapa saja,sehingga disini dapat disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya saja upload video porno dan video tentang penghinaan terhadap golongan tertentu..

        YouTube diakses oleh penggunanya untuk mendapatkan informasi dan hiburan, karena di YouTube itu sendiri terdapat berbagai informasi dan hiburan yang kita inginkan atau butuhkan. Sebagai contoh jika bosan dengan rutinitas sehari-hari kita dapat mengakses YouTube untuk mendapat hiburan seperti melihat konser band-band terkenal, melihat acara tv atau melihat film yang di share oleh pengguna YouTube itu sendiri. Tidak hanya hiburan yang kita dapatkan, tetapi kita mendapat berbagai informasi mancanegara dari manapun, sehingga YouTube ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa dalam mengisi waktu luang yang ada.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan penggunaan youtube/video di internet:


Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”


Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. 


Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.    kekerasan seksual;

c.    masturbasi atau onani;

d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.    alat kelamin; atau

f.     pornografi anak


Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.


 
 

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

 
Copyright © 2010 Indo Spotlite | Design : Noyod.Com | Images : Red_Priest_Usada, flashouille